PENGARUH NEGATIF TAYANGAN SINETRON/FILM TERHADAP PERILAKU DAN POLA PIKIR ANAK
Di era modern sekarang ini, tidak bisa dipungkiri bahwa dunia tekhnologi semakin maju dan berkembang
pesat seperti Televisi. Televisi sudah
menjadi suatu kebutuhan bagi
masyarakat yang secara tidak sadar telah
bergantung pada keberadaan televisi, jelas sekali bahwa dengan adanya
penayangan di televisi masyarakat bisa menyampaikan dan mendapatkan
informasi secara mudah, cepat dan
lebih luas, sehingga tidak salah jika
televisi dapat dianggap sebagai suatu
agen perubahan.
Namun tidak semua tayangan televisi memberikan hal yang positif ada
pula yang berefek negatif,
khususnya terhadap pola pikir anak.
Terutama jika anak lebih banyak menggunakan waktu istirahatnya di rumah untuk
menonton acara yang mengandung kekerasan. Sebagaimana dalam penelitian
dijelaskan bahwa remaja menghabiskan 6,5 jam sampai 9,5 jam waktu mereka untuk
menonton televisi (Kompas, 9 Februari 1996). (Hutapea, Bonar, 2010, hal. 3)
Biasanya anak menonton film atau sinetron, inilah yang akan mengubah
pola pikir, tingkah laku anak menjadi lebih agresif karena pada dasarnya
sinetron yang ditayangkan di TV lebih banyak mengajarkan anak untuk melakukan
kekerasan, bulliying, serta hal negatif lainnya. Bukan hanya sinetron, film pun
seperti itu, anak lebih suka menonton film yang bergendre action, padahal
biasanya film action diperankan oleh orang dewasa sehingga tidak bisa
dipungkiri bahwa adegan dewasa juga dapat ditonton oleh anak.
Sebagaimana dijelaskan bahwa “Both children and adults have been
reported to believe the media is a central source of information on sex and
sexuality for young people (Malamuth & Impeth, 2001)”. (Ronald Jay,
2004, p. 304)
Hal ini secara tidak langsung telah mempengaruhi psikologis anak untuk
melakukan adegan yang ada dalam sinetron/film tersebut.
Oleh
karena itu semua pihak yang terkait harus saling mendukung untuk mencegah hal
seperti ini. Orang tua, serta TV sebagai media yang melakukan
penyiaran/penayangan. Sebagaimana dijelaskan, Dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Televisi (Firdha
Djuita, H Hardono, Agustina Sri Hardani, 2015, p. 425)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar