Jumat, 08 April 2016




PENGARUH NEGATIF TAYANGAN SINETRON/FILM TERHADAP PERILAKU DAN   POLA PIKIR ANAK

Di era modern sekarang ini, tidak bisa dipungkiri bahwa  dunia tekhnologi semakin maju dan berkembang pesat seperti Televisi. Televisi sudah  menjadi suatu kebutuhan  bagi masyarakat  yang secara tidak sadar telah bergantung  pada keberadaan  televisi, jelas sekali bahwa dengan adanya penayangan di  televisi masyarakat  bisa menyampaikan dan  mendapatkan  informasi  secara mudah, cepat dan lebih  luas, sehingga tidak salah jika televisi dapat  dianggap sebagai suatu agen perubahan.
Namun tidak semua tayangan televisi memberikan hal yang positif ada pula yang berefek  negatif, khususnya  terhadap pola pikir anak. Terutama jika anak lebih banyak menggunakan waktu istirahatnya di rumah untuk menonton acara yang mengandung kekerasan. Sebagaimana dalam penelitian dijelaskan bahwa remaja menghabiskan 6,5 jam sampai 9,5 jam waktu mereka untuk menonton televisi (Kompas, 9 Februari 1996). (Hutapea, Bonar, 2010, hal. 3)

Biasanya anak menonton film atau sinetron, inilah yang akan mengubah pola pikir, tingkah laku anak menjadi lebih agresif karena pada dasarnya sinetron yang ditayangkan di TV lebih banyak mengajarkan anak untuk melakukan kekerasan, bulliying, serta hal negatif lainnya. Bukan hanya sinetron, film pun seperti itu, anak lebih suka menonton film yang bergendre action, padahal biasanya film action diperankan oleh orang dewasa sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa adegan dewasa juga dapat ditonton oleh anak.
Sebagaimana dijelaskan bahwa “Both children and adults have been reported to believe the media is a central source of information on sex and sexuality for young people (Malamuth & Impeth, 2001)”. (Ronald Jay, 2004, p. 304) Hal ini secara tidak langsung telah mempengaruhi psikologis anak untuk melakukan adegan yang ada dalam sinetron/film tersebut.
Oleh karena itu semua pihak yang terkait harus saling mendukung untuk mencegah hal seperti ini. Orang tua, serta TV sebagai media yang melakukan penyiaran/penayangan. Sebagaimana dijelaskan, Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Televisi (Firdha Djuita, H Hardono, Agustina Sri Hardani, 2015, p. 425)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar